Jakarta, 18 Agustus 2023 (ruang rapat Inspektorat Jenderal IV) Kegiatan rapat ini dihadiri Ka. Unit Manajemen Risiko (Dr. Ocktariyana, SST, M. Kes), Ka. Satuan Pengawas Intern (Muhliza Veronika, SH, MH) dan staff Unit Manajemen Risiko (Leni Marlina, A. Md. Keb, SKM) Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang. Pertemuan rapat & koordinasi dilaksanakan dengan tujuan untuk berkonsultasi tentang pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi dan kapasitas Satuan pengawas Intern (SPI) dan Unit Manajemen Risiko (UMR) dalam implementasinya sesuai dengan regulasi yang ada.
Dalam pembahasannya Bapak Inspektorat Jenderal IV bagian Pengendali Tekhnis (Ichwan Ridwan, SE, MM, CFrA) sebagai Auditor Madya. Beliau mengatakan bahwa: Di dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk pencapaian tujuan organisasi. SPIP merujuk pada konsep pengendalian internal yang dikemukakan oleh Committee of Sponsoring Organizations (COSO) terdiri dari 5 kompunen utama, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
SPI berperan sebagai mitra strategis bagi manajemen dalam penyempurnaan pengelolaan perusahaan, yaitu sebagai konsultan bagi pemilik risiko dalam penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. SPI juga membantu manajemen dalam mengendalikan dan memastikan keberhasilan kegiatan organisasi, serta menciptakan pengawasan melekat dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecurangan. Dalam implementasi manajemen risiko, SPI tidak berada dalam proses namun berperan dalam pengawasan dan pengendalian.
Manajemen risiko merupakan proses pelaksanaan kegiatan dapat melibatkan SPI apabila ada temuan dalam proses kegiatan.
(Reported by : Leni Mozafa)