Struktur Organisasi Poltekkes Kemenkes Palembang

Struktur Organisasi

a. Kedudukan

Poltekkes Kementerian Kesehatan Palembang berdiri pada tanggal 16 April 2001 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 298/MENKESSOS/SK/IV/2001 marger dari 6 (enam) Akademi. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan (PPSDM Kesehatan) dan dipimpin oleh seorang Direktur. Diirektur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat pendidikan Tenaga Kesehatan, secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan.

b. Tugas

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan Profesional dalam program Diploma III dan D.IV kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Fungsi

Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pengembangan pendidikan dalam sejumlah keahlian di bidang kesehatan.

2. Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan.

3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

4. Pelaksanaan pembinaan Civitas Akademika dlam hubungannya dengan lingkungan dan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan administratif.

1. Direktur

2. Wakil Direktur

  • Wakil Direktur Bidang Akademik
  • Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan
  • Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.

3. Senat Poltekkes Kementerian Kesehatan Palembang.

4. Sub. Bag. Administrasi Akademik

  • Urusan Administrasi Akademik
  • Urusan Perencanaan dan Sistem Informasi

5. Sub. Bag. Administrasi Keuangan, Kepegawaian dan Umum

  • Urusan Keuangan
  • Urusan Kepegawaian
  • Urusan Hukormas, Sekretariat dan Protokoler
  • Urusan Akutansi dan Pelaporan
  • Urusan Barang Milik Negara

6. Sub. Bag. Administrasi Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama

  • Urusan Kegiatan dan Kesejahteraan Mahasiswa
  • Urusan Pengembangan Alumni dan Kerjasama

7. Jurusan dan Program Studi
Jurusan

  • Jurusan Keperawatan,
  • Jurusan Gizi,
  • Jurusan Kebidanan,
  • Jurusan Farmasi,
  • Jurusan Keperawatan Gigi
  • Jurusan Analis Kesehatan
  • Jurusan Kesehatan Lingkungan
    Program Studi
  • Prodi Keperawatan Lubuk Linggau,
  • Prodi Keperawatan Baturaja
  • Prodi Keperawatan Lahat
  • Prodi Kebidanan Muara Enim

8. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

  • Koordinator Penelitian
  • Koordinator Komisi Etik
  • Koordinator Pengabmas
  • Koordinator Jurnal dan HKI

9. Pusat Pengembangan Pendidikan

  • Koordinator Pengembangan dan Pembelajaran
  • Koordinator Pengembangan Kurikulum dan Prodi Baru

10. Pusat Penjamin Mutu

  • Koordinator SPMI
  • Koordinator SPME

11. Unsur Penunjang Meliputi :

  • Unit Informasi dan Teknologi.
  • Unit Laboratorium Terpadu.
  • Unit Perpustakaan Terpadu.
  • Unit Pengembangan Bahasa.
  • Unit Perencanaan.
  • Instalasi Sarana dan Prasarana.
  • Instalasi Asrama