Unit Pemilik Risiko

Tugas dan tanggung jawab Struktur Unit Pemilik Risiko:

  1. Pemilik Risiko
    – Menetapkan profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
    – Melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya hingga level Menteri;
    – Melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit; dan
    – Untuk Risiko sangat tinggi dan tinggi dilakukan oleh pemilik Risiko.
  2. Koordinator Risiko
    – Memberikan usulan atas profil Risiko unit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
    – Melaksanakan dan melaporkan rencana penanganan Risiko kepada pemilik Risiko yang telah ditetapkan sesuai lingkup tugasnya;
    – Memberikan usulan kepada pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi;
    – Memberikan usulan/rekomendasi kepada Pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan berdasarkan analisis yang objektif; dan
    – Melakukan penanganan Risiko sedang, rendah, dan sangat rendah.
  3. Administrator
    – Menyusun konsep profil dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran unit;
    – Menyusun laporan pengelolaan risiko dan menyampaikannya kepada pemilik risiko;
    – Membantu penyelarasan manajemen risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dan unit pada level yang lebih rendah; dan
    – Menyusun dan menyampaikan rencana kontingensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi kepada pemilik risiko.
  4. Anggota
    – Membantu coordinator dan administrator dalam mempersiapkan kebutuhan dalam kegiatan manajemen risiko;
    – Membantu mengarsipkan dan mendokumentasi kegiatan manajemen risiko.

Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkelanjutan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.

Poltekkes Palembang telah membentuk Unit Pemilik Risiko (UPR) untuk melaksanakan kegiatan Manajemen Risiko Terintegrasi.

Manajemen Risiko Terintegrasi adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi dan pengelolaan semua Risiko yang potensial dan diterapkan terhadap semua unit/bagian/program/kegiatan mulai dari penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pelaksanaan program dan anggaran, pertanggungjawaban dan monitoring dan evaluasi serta pelaporan.

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Poltekkes Kementerian Kesehatan Palembang bertujuan untuk:

  1. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien;
  2. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
  3. Memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan
  4. Meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja.

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Poltekkes Kementerian Kesehatan Palembang bermanfaat untuk:

  1. Meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan;
  2. Perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan
  3. Mengurangi kejutan atas risiko yang tidak diinginkan.

SK Penetapan Pengelola Manajemen Risiko di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang – Klik Disini

-DOKUMENTASI-