Kamis, 05 Februari 2026 – Kementerian Kesehatan RI berkomitmen mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Komitmen ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini mewajibkan seluruh unit kerja Kemenkes untuk menerapkan manajemen risiko secara konsisten dan terukur.
Ruang lingkup penerapan terkait kebijakan ini berlaku untuk:
- Unit Eselon I di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Ditjen
- Unit Kerja setingkat Eselon II
- Unit Pelaksana Teknis UPT Kemenkes di seluruh Indonesia
Tujuannya untuk meminimalkan dampak risiko, menjaga pencapaian target Renstra, serta memastikan layanan kesehatan berjalan efektif dan efisien.
Upaya-Upaya yang dilaksanakan dalam menerapkan manajemen risiko;
- Pembentukan Tim Penyelenggara Manajemen Risiko
Setiap unit membentuk tim khusus yang bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan manajemen risiko. Tim ini jadi motor penggerak agar proses berjalan sistematis.
- Penyusunan Profil Risiko & Rencana Penanganan
Setiap unit wajib mengidentifikasi risiko yang mungkin mengganggu pencapaian tujuan. Dari identifikasi ini disusun Profil Risiko berisi penyebab, dampak, dan level risiko. Dilanjutkan dengan Rencana Penanganan Risiko berupa strategi mitigasi, PIC, target waktu, dan indikator keberhasilan.
- Penetapan Piagam Penerapan Manajemen Risiko
Piagam ini berisi komitmen pimpinan, tujuan, ruang lingkup, peran & tanggung jawab, serta prinsip penerapan manajemen risiko. Piagam jadi panduan utama dan bukti komitmen bersama seluruh jajaran Kemenkes.
- Integrasi dengan SPIP
Penerapan manajemen risiko diintegrasikan ke dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah – SPIP. Dengan begitu, pengendalian intern tidak hanya reaktif, tapi juga preventif berbasis risiko. Ini memperkuat 3 pilar: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan kegiatan pengendalian.
Manfaat bagi kita semua dalam penerapan manajemen risiko akan berjalan dengan baik, keputusan pimpinan jadi lebih tepat, anggaran lebih tepat sasaran, layanan kesehatan lebih andal, dan target Kemenkes bisa tercapai meski ada ketidakpastian.
Mari kita dukung implementasi Kepmenkes 1354/2024. Mulai dari unit kita, untuk Kemenkes yang lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan.
(Reported by Leni Marlina. SKM)



