Pendampingan dari Tim Pembina Inspektorat IV di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI dalam Rangka Poltekkes Kemenkes Palembang menuju WBBM

Pada tanggal 09-11 Februari 2022 Poltekkes Kemenkes Palembang mendapatkan pendampingan dari tim pembina Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kemenkes RI berdasarkan Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kemenkes RI Nomor PS.08.02/I.4/626/2022 tanggal 07 Februari 2022, untuk melakukan pendampingan Persiapan Dokumen dan Strategi dalam Assessment menuju satker Berpredikat WBK/WBBM Tingkat Nasional oleh TPN pada satuan kerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang secara luring pada tanggal 8-12 Februari 2022 oleh Ibu Eka Widianti, SKM, MM, bapak dr. Abdul Jamaludin dan bapak Awaludin Yuliansyah, S.Kom.

Pada tanggal 09 Februari 2022 pendampingan dilaksanakan dengan pemaparan dan sosialisasi terkait PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan pemahaman mengenai bagaimana WBK/WBBM ini mampu menjadi karakter dari Poltekkes Kemenkes Palembang.

Pada tanggal 10 Februari 2022 dilakukan pendampingan lapangan langsung ke bagian-bagian pelayanan yang ada di Poltekkes Kemenkes Palembang, bagian-bagian yang di lakukan pendampingan secara langsung yaitu bagian IT, BMN, ULP, Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian dan Prodi D3 Keperawatan Gigi.

Pada tanggal 11 Februari 2022 tim pembina Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kemenkes RI memaparkan hasil pendampingan yang telah dilakukan yaitu Poltekkes Kemenkes Palembang perlu untuk menambahkan lagi SOP terkait pelayanan dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Poltekkes Kemenkes Palembang, SOP-SOP yang ada agar disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh pegawai Poltekkes Kemenkes Palembang, dan untuk pelaksanaan manajemen risiko di Poltekkes Kemenkes Palembang yang sudah ada perlu untuk dilakukan pendampingan yang lebih intensif lagi agar risiko-risiko yang dimiliki dapat segera di lakukan mitigasi.

Pada pemaparan hasil pendampingan ini juga dipaparkan catatan hasil evaluasi oleh TPN tahun 2021 yaitu antara lain Komitmen yang baik dari pimpinan maupun anggota unit kerja belum sepenuhnya didukung pemahaman yang memadai tentang bagaimana membangun birokrasi yang lebih baik, selanjutnya sebagian besar unit kerja telah berupaya memperbaiki proses bisnisnya dengan membangun berbagai inovasi, namun inovasi tersebut tidak selalu relevan dan mampu memndorong peningkatan pencapaian kinerja yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan, selanjutnya sebagian unit kerja yang diusulkan belum sepenuhnya memahami definisi maupun target kinerja yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kinerja, sehingga belum sepenuhnya disusun strategi yang tepat untuk mencapai target kinerja tersebut, selanjutnya sebagian unit kerja yang diusulkan belum sepenuhnya menerapkan manajemen risiko dengan baik, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran integritas (Fraud) dan potensi yang akan mempengaruhi risiko kegagalan pencapaian kinerja, selanjutnya sebagian unit kerja telah berupaya membangun kedekatan (intimacy) dengan pengguna layanan, namun belum memberikan hasil yang optimal, hal ini tercermin dari adanya hasil survei yang tidak memenuhi kriteria survei.

Tim Pendampingan dari Inspektorat IV juga memaparkan rekomendasi atas hasil evaluasi TPN tahun 2021 yaitu agar Poltekkes Kemenkes PAlembang dapat meningkatkan internalisasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dan nilai-nilai organisasi melalui dialog dan sharing vision antara pimpinan dengan pegawai di seluruh tingkatan organisasi, mendorong unit kerja terus berinovasi yang berfokus pada layanan utama, terutama layanan yang terkait langsung dengan masyarakat, mereviu kembali definisi kinerja dan target yang telat ditetapkan dan memastikan seluruh unit kerja memahami kinerja yang harus diwujudkan serta dapat merumuskan strategi pencapaiannya, mengoptimalkan sistem pengawasan integritas melalui penerapan manajemen risiko terutama risiko terjadinya pelanggaran integritas yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya fraud (KKN), meningkatkan kedekatan dengan pengguna layanan dengan menyampaikan berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan dan integritas organisasi, serta meningkatkan kerjasama dengan stakeholder untuk pencapaian kinerja yang lebih baik, meningkatkan kapasitas dan peran tim penilai internal dalam mengawal pembangunan Zona Integritas di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang agar mampu memberikan saran perbaikan yang diperlukan oleh masing-masing unit kerja. 

(Reported by : Hayani, SKM, MKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *