Pemeriksaan PP 53 ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Program Kerja Pokja 5 (Penguatan Pengawasan) WBK (Wilayah Bebas Dari Korupsi) yaitu penerapan SPIP dimana salah satu program kerjanya yaitu memantau penegakan PP 53. Kegiatan ini bertujuan untuk meyakini Penerapan Sanksi atas pelanggaran jam kerja sesuai PP 53 Tahun 2010 telah dilaksanakan dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan September 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ada pada program kerja Pokja 5 Penguatan Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan maka didapatkan deskripsi kondisi penyebab terjadinya penerapan Sanksi atas pelanggaran jam kerja sesuai PP 53 Tahun 2010 tidak dilaksanakan dengan baik yaitu karena atasan langsung belum melaporkan bukti pembinaan terhadap pegawai yang termonitor kurang disiplin. Akar penyebab masalah ini yaitu belum ada dokumentasi terkait feedback terhadap pembinaan dari atasan langsung sehingga mengakibatkan pembinaan dari atasan langsung tidak termonitor dengan baik.
Hasil dari pemeriksaan ini, Tim SPI memberikan rekomendasi agar tersedianya laporan bukti pembinaan terhadap pegawai yang termonitor kurang disiplin dari atasan langsung. Lalu auditi (Wadir 2, Kasubag KKU, Kaur Kepegawaian) merespon baik rekomendasi dari SPI dan akan melakukan tindak lanjut yaitu dengan membuatkan Surat Edaran terkait Laporan Pembinaan pegawai yang termonitor kurang disiplin dari atasan langsung yang akan dikirim di minggu pertama bulan oktober.
Exit meeting pemeriksaan PP 53 ini dilakukan secara daring yaitu dengan menggunakan aplikasi google meet yang dihadiri oleh Tim SPI, Wadir 2, Kasubag KKU dan Kaur Kepegawaian.
(Reported by Handayani)