Diseminasi RPMK Layanan PSEF dan Prodi D-III Epidemiologi Tahun 2022

Selasa, 26 April 2022. Sehubungan dengan telah dibukanya Prodi Diploma III Pengawasan Epidemiologi Poltekkes Kemenkes Palembang, maka perlu dilaksanakan percepatan penetapan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) . Terkait dengan hal ini telah dilaksanakan Diseminasi RPMK tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP layanan Sertifikasi tanda daftar PSEF dan UKT Prodi Diploma III Pengawasan Epidemiologi di Poltekkes Kemenkes Palembang.

Diseminasi dihadiri oleh Pejabat terkait di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang, calon mahasiswa Prodi Diploma III Pengawasan Epidemiologi . Acara dibuka oleh Bapak Dodi Junarko pada pukul 09.15 WIB. Diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa bersama.

Pembicara I Bapak Mahendra dari Kementerian Keuangan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Kementerian Lembaga menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 1 UU 9 Tahun 2018). 3 Tujuan pengaturan PNBP : 1. Mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP, 2. Mendukung kebijakan pemerintah,3. Mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, professional, transparan dan akuntabel.

Pembicara II Ibu Dina Shintia Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian menyampaikan bahwa Tujuan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) adalah : 1. Menyediakan pengaturan kebijakan perizinan atas penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF)  dalam pengenaan jenis dan tarif PNBP, 2. Sebagai upaya pengembangan kapasitas dan andil dari pihak pelaku usaha untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, 3. Untuk meningkatkan pelayanan publik sehingga menjadi lebih efektif, efisien dan transparan dan akuntabel khususnya dalam pelayanan kefarmasian. Adapun yang melatarbelakangi PSEF adalah meningkatnya pemanfaatan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan kefarmasian diperlukan jaminan terhadap mutu pelayanan yang sesuai dengan standar. Dalam pemanfaatan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan kefarmasian, harus tetap memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan pelayanan kefarmasian secara elektronik.

Pembicara III Bapak Muhamad Taswin.SSi,Apt,MM,M.Kes Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang menyampaikan usulan tarif Prodi D-III Pengawasan Epidemiologi, Adapun dasar Usulan Prodi D-III Pengawasan Epidemiologi adalah : beberapa peraturan pemerintah yang salah satunya adalah Permenristek Dikti No 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Disamping itu juga adalah untuk Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Epidemiolog Kesehatan yang meningkat terlihat dari Analisis Kebutuhan Tenaga Epidemiolog di Indonesia (PAEI, 2017) dan Kebutuhan Dinas Kesehatan Propinsi Sumsel, Prodi DIII Pengawasan Epidemiologi ini merupakan prodi baru pertama di lingkungan Kementerian Kesehatan RI dan belum ada Prodi sejenis yang ada di Indonesia, Prodi DIII Pengawasan Epidemiologi merupakan Prodi di bawah Jurusan Kesehatan Lingkungan yang merupakan rumpun Kesehatan Masyarakat serta merujuk kepada Rencana Strategis Poltekkes Palembang 2020-2024. Ditetapkan usulan UKT Prodi DIII Pengawasan Epidemiologi sebesar Rp.3.100.000,-/semester.

  • PROFIL LULUSAN
  1. Memiliki kemampuan manajemen dan analisis data surveilans epidemiologi diberbagai level, 2. Memiliki kemampuan meningkatkan kualitas dan interpretasi data surveilans epidemiologi berbasis teknologi, 3. Memiliki kemampuan sebagai tenaga asisten peneliti terutama pada penelitian epidemiologi, 4. Sebagai tenaga asisten ahli epidemiologi di pelayanan Kesehatan dasar dan institusi lainnya, 5. Kompeten di bidang surveilans epidemiologi berbasis teknologi, 6. Menguasai teknologi informasi

Diakhir acara dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi.

(Reported by Humas Polkesbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *