- Hasil Rapat dari para direktur dengan Kepala Biro Hukum dan organisasi Kementerian Kesehatan yaitu Telah terbit Peraturan Pemerintahan Nomor 18 tahun 2021 terkait dengan perubahan organisasi dan tata laksana di lingkungan kementerian kesehatan. Bahwa BPPSDM berubah menjadi Direktorat jendral Tenaga kesehatan,
Kapusdik berubah menjadi Direktorat Pengadaan Tenaga Kesehatan,
Sekretaris Jendral berubah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal,
Direktorat Distribusi Tenaga Kesehatan,
Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan,
Direktorat Penempatan Kompetensi,
Direktorat Pengawasan Tenaga Kesehatan. - Rancangan Peraturan Perguruan Tinggi di Kementrian dan Lembaga.
Dan ada tiga Poin terkait Rapat terbatas antara Presiden dan Menteri dapat di sampaikan antara lain:
- Perguruan Tinggi di luar Kemendikbud terkait pendanaan PT harus di setujui oleh Kemendikbud.
- Perguruan Tinggi Kementrian Lembaga Norma Setandar Pedoman Kriteria di tetapkan oleh Kemendikbud.
- Residen Menugaskan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk bersama-sama membahas Peraturan Pemerintahan.
(Reported by : Humas Polkesbang)