Kegiatan Pelaksanaan Pendampingan Manajemen Risiko di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2022

Berdasarkan Program Kerja Pelaksanaan pendampingan, Unit Manajemen Risiko di Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2022, maka pada bulan Mei 2022 Unit Pemilik Risiko melakukan pendampingan manajemen risiko pada bagian Direktorat, unit dan jurusan dilingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. Sebelum melaksanakan Pendampingan Manajemen Risiko, Koordinator UPR mengajukan permohonan kepada Direktur untuk melakukan pendampingan, kemudian setelah disetujui dan telah diterbitkan Surat Tugas oleh Direktur, maka Unit pemilik Risiko melakukan pelaksanaan pendampingan tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak/unit terkait.

Pada tanggal 17 Mei 2022 s/d 29Juli 2022, unit manajemen risikodi lingkungan Poltekkes Kemenkes telah melakukan pelaksanaan pendampingan manajemen risikoTahun 2022 dengan melakukan pendampingan baik itu di Tingkat Direktorat, Jurusan dan Prodidi dalamkota maupun di luarkota Palembang. pada unit maupun jurusan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

Pada pelaksanaan pendampingan tersebut, Dr.Ocktariyana, SST, M.Kes, CRP selaku Koordinator Pemilik Risiko bersama staff UPR telah mensosialisasikan; profilrisiko Poltekkes Kemenkes Palembang, buku pedoman dan manual apilikasi Poltekkes Kemenkes Palembang, rapat penetapan identifikasi risiko unit / jurusan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang, data yang di entry pada aplikasi manajemen risiko sebagian menggunakan RENSTRA, IKU direktur, 9 kriteria sebagai penetapan konteks dalam proses manajemen risiko tahun 2022 di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang, Tidak hanya dilakukan pendampingan manajemen risiko saja yang dilakukan, namuntim Unit Pemilik Risiko juga melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengendalian risiko tahun 2021. Kegiatanini sangat disambut baik oleh seluruh sivitas akademika poltekkes Palembang dengan ikut berpartisipasi dalam pengisian aplikasi manajemen risiko serta membuat kontrak kerja kegiatan identifikasi risiko untuk tahun 2022 agar segera dientry kedalam aplikasi e-Manrisk selambat-lambatnya 2 minggu setelah diadakan pendampingan.

Setelah dilakukannya kegiatan ini, diharapkan pelaksaan manajemen risiko di Poltekkes Kemenkes Palembang dapat semakin baik dan berkelanjutan.

(Reported by Leni Marlina, A.Md, Keb, SKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *