Dalam rangka mensosialisasikan PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI, Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang beserta Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, Kasubbag AKAK dan Tim Keuangan Direktorat mengadakan Sosialisasi tentang Pemberlakuan PP No. 64 Tahun 2019 ke Jurusan/Program Studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Palembang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 4 s.d 5 Maret 2020 secara maraton di semua Jurusan/Program Studi di Kota Palembang. Sosialisasi pada hari pertama diawali di Jurusan Analis Kesehatan yang dibuka secara langsung oleh Direktur Politeknik Kesehatan Palembang dan dilanjutkan keJurusan Gizi, Jurusan Keperawatan Gigi, dan Jurusan Keperawatan Palembang.
Pada hari kedua sosialisasi dilanjutkan oleh Wakil Direktur II beserta tim ke Jurusan Kebidanan, Jurusan Kesehatan Lingkungan dan berakhir di Jurusan Farmasi. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menjelaskan terkait penyesuaian tarif yang selama ini menggunakanPP No. 21 Tahun 2013 berubah menjadi PP No. 64 Tahun 2019 tentang Tarif danĀ JenisĀ Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.
Pokok pembahasan sosialisasi ini adalah terkait penyesuaian pola bayar yang diberlakukan mengikuti pola uang kuliah tunggal (UKT). PP No. No 64 Tahun 2019 ini telah berlaku di Kementerian Kesehatan sejak 30 (hari) setelah diundangkan pada tanggal 17 September 2019.
Diharapkan dengan diadakan sosialisasi ini mahasiswa dapat lebih memahami tentang PP No. 64 Tahun 2019 dan dapat menginformasikan dengan baik kepada orangtua wali mahasiswa(NH).
(Reported by : Novi Hartaty, SE)