Rapat Bedah KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024
Palembang. 13 Maret 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkes, untuk membahas;
- Penerapan manajemen risiko terintegrasi di Lingkungan Kementerian dengan KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Proses manajemen risiko berdasarkan KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024.
Rapat Tinjauan Manajemen Risiko
Palembang. 02 Mei 2025, Unit Manajemen Risiko secara rutin mengadakan rapat tinjauan manajemen risiko untuk membahas;
- Menentukan pengelola manajemen risiko berdasarkan KMK RI Nomor 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Menentukan tim pokja penyusunan pedoman risiko berdasarkan KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Perubahan format Risk Register mengacu pada KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Rapat Penerapan Manajemen Risiko
Palembang. 02 Juni 2025, Unit Manajemen Risiko mengadakan rapat ini untuk membahas;
- Sosialisasi pengisian identifikasi risiko, rencana pengendalian risiko dan profil risiko berdasarkan KMK RI Nomor 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkes RI.
- Entry identifikasi risiko, rencana pengendalian dan profil risiko berdasarkan KMK RI Nomor 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkes RI pada kertas kerja.
Rapat Tinjauan Manajemen Risiko
Palembang. 16 Juni 2025, Unit Manajemen Risiko secara rutin mengadakan rapat tinjauan manajemen risiko, untuk membahas;
- Sosialisasi kertas kerja berdasarkan KMK RI Nomor HK.
01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan
Kemenkes RI.
- Penetapan profil risiko berdasarkan KMK RI Nomor
01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan
Kemenkes RI pada kertas kerja.
Rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Direktur, Wakil Direktur II, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, Ka. Pusat, Ka. Unit, Ka. Jurusan dan Ka. Prodi dan Pengelola Manajemen Risiko. Dalam rapat ini, dibahas tentang strategi dan langkah-langkah untuk mengimplementasikan manajemen risiko di lingkungan Poltekkes Palembang, serta membahas tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi.
Rapat unit manajemen risiko biasanya diadakan untuk membahas dan mengelola potensi risiko yang mungkin dihadapi oleh organisasi, yaitu
- Mengidentifikasi dan menilai risiko yang mungkin terjadi
- Menganalisis dampak dan kemungkinan terjadinya risiko
- Mengembangkan strategi mitigasi untuk mengurangi atau menghilangkan risiko
- Memantau dan melaporkan status risiko
- Meningkatkan kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi risiko
Tujuanya rapat ini adalah untuk:
– Mengevaluasi efektivitas manajemen risiko yang telah diimplementasikan
– Mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan risiko
– Memastikan bahwa risiko yang dihadapi oleh Poltekkes Palembang telah
diidentifikasi dan dikelola dengan baik
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang manajemen risiko di seluruh
lapisan di lingkungan Poltekkes Palermbang
– Mengambil keputusan untuk meningkatkan atau mengubah strategi manajemen
risiko yang ada
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan risiko dan kapasitas dalam mengelola risiko, sehingga Poltekkes Palembang dapat mencapai tujuannya dengan lebih efektif dan efisien serta membantu dalam mengelola risiko secara proaktif, dan memastikan bahwa Poltekkes Palembang siap menghadapi tantangan yang mungkin timbul.
Dengan demikian, penerapan manajemen risiko di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mengurangi risiko, dan meningkatkan keselamatan pasien.















