Palembang. 02 Mei 2025, Unit Manajemen Risiko secara rutin mengadakan rapat tinjauan manajemen risiko untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan risiko organisasi. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko yang mungkin berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.
Dalam rapat ini, tim manajemen risiko akan membahas beberapa hal, antara lain:
- Menentukan pengelola manajemen risiko berdasarkan KMK RI Nomor 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Menentukan tim pokja penyusunan pedoman risiko berdasarkan KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Perubahan format Risk Register mengacu pada KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Hasil pembahasan rapat;
- Dibuat SK Struktur Unit Pemikik Risiko UPR T-II berdasarkan KMK RI Nomor 01.07/MENKES/1354/2024 tentang penerapan manajemen risiko terdiri dari;
Ketua, sekretaris dan anggota serta dilampirkan uraian tugas dan tanggungjawabnya.
- Membuat SK Tim Pokja Penyusunan Pedoman Risiko untuk membuat kamus risiko Poltekkes Kemenkes Palembang yang anggotanya sudah menguikuti pelatihan tersertifikasi manajemen risiko
- Mensosialisasikan ke satker di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang mengenai format Risk Register yang mengacu pada KMK RI Nomor HK. 01.07/MENKES/1354/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Rapat tinjauan manajemen risiko ini diharapkan dapat membantu organisasi dalam mengelola risiko secara proaktif, meningkatkan kesadaran akan risiko, dan memastikan bahwa organisasi siap menghadapi tantangan yang mungkin timbul.
(Reported by Leni Marlina. A.Md, Keb., SKM)








