Palembang, Jumat 13 Mei 2022. Poltekkes Kemenkes Palembang bersama Pemerintah Daerah Banyuasin dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ). Perjanjian Kerja Sama ini akan dimanfaatkan oleh seluruh civitas akademika Poltekkes Kemenkes Palembang secara umum dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan secara khusus bagi Prodi Kesehatan Lingkungan pada pelaksanakan Praktik Kerja Lapangan Sanitasi Industri , Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ). Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh :
- Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang ( Muhamad Taswin, S.Si, Apt., MM, M.Kes)
- Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin ( Ir. Erwin Ibrahim, ST., M.M., M.BA )
- Wadir I ( Dra. Ratnaningsih Dewi Astuti, Apt., M.Kes )
- Wadir III ( LUKMAN, S.Kep,Ners,MM, M.Kep )
- Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan ( Diah Navianti, S.Pd, M. Kes )
- Kepala Bidang Perindustrian ( M. Rizal, S.Sos., M.Si )
- Asesor Manajemen Mutu Industri ( Ardiyanson, ST., M.Si )
- Asesor Manajemen Mutu Industri ( Damaiyati,SE )
- Analis Industri ( Devi Juliana Putri, ST )
- Analis Kawasan Industri ( Sholikul Hadi )
- Kapusbangdik ( Podojoyo, SKM, M.Kes )
- Kapusmutu ( Sri Endriyani, S. Kep,Ners, M.Kep )
- Sekretaris Jurusan Kesling ( Kamsul, S.S.T, M.Kes ), dan diikuti oleh staff yang lain baik dari Poltekkes Kemenkes Palembang maupun Diskoperindag Banyuasin.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin menyampaikan arahannya bahwa pentingnya memperhatikan masalah Kesehatan demi keberlangsungan kehidupan. Dalam hubungan kerja sama ini beliau mengharapkan agar Kerjasama ini dapat menyentuh ke masyarakat bawah khususnya kepada para pekerja di pabrik-pabrik yang berada di lingkungan Banyuasin.
Direktur Poltekkes dalam arahannya menyampaikan agar hubungan Kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, dalam rangka menjaga hubungan harmonisasi perlu diadakan evalusi kedepannya. Perjanjian Kerja Sama ini akan berlaku selama tiga tahun kedepan, Direktur menekankan agar hal ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin khususnya untuk Jurusan Kesehatan Lingkungan.
(Reported by Listrianah, M.Kes)