Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Poltekkes Palembang dengan KKP Palembang 2023

Palembang, Senin 6 November 2023, Pada hari ini bertempat di Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang di Jalan Letjen Harun Sohar – Tjg Api Api Lr. Bambu Kuning No.22, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30761, Direktur Poltekkes Kemenkes dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang telah menandatangani nota kesepahaman.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang (Bapak Muhamad Taswin, S.Si. Apt. MM. M.Kes), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang ( Ibu Emmilya Rosa, SKM, MKM ), Wakil Direktur II ( Ibu Dra. Ratnaningsih Dewi Astuti, Apt. M.Kes ), Wakil Direktur III (Bapak Lukman, S.Kep., Ns., M.Kep., MM) dan staff terkait, Direktur Utama RSMH ( Ibu dr Siti Khalimah SpKJ Mars ), Direktur RS Rivai Abdullah dan juga seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang.

Diawali dengan sambutan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang ( Ibu Emmilya Rosa ), dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini adalah merupakan suatu harmonisasi dalam menjalin hubungan antar UPT dibawah Kementerian Kesehatan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama RSMH ( Ibu dr Siti Khalimah SpKJ Mars ), lalu Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang,  Direktur RS Rivai Abdullah dan Ka. Dinkes Provinsi Sumatera Selatan (dalam hal ini diwakili Kabid Yankes).

Sambutan yang disampaikan oleh para pimpinan ini adalah terkait dukungan perayaan Hari Kesehatan Nasional ke 59 tahun 2023.

Diakhir acara dilaksanakan penandatangan MoU antara Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Palembang. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan kemampuan SDM dari kedua belah pihak, melalui kegiatan pendidikan, penelitian yang berkaitan dengan sanitasi tempat – tempat umum dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan SDM;
  2. Pelaksanaan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan hanya untuk meningkatkan mutu pelayanan serta kesejahteraan masyarakat dan tidak menggunakan spesimen

Mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini hubungan kerja antar UPT dibawah Kemenkes akan semakin solid.

(Reported by Listrianah, M.Kes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *