Gratifikasi dalam arti luas yaitu Pemberian, adapun menurut penjelasan Pasal 12 B Ayat(1) UU 31/1999 jo UU 20/2001. Gratifikasi adalah: Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Dalam rangka peningkatan sosialisasi “Cegah Gratifikasi” di lingkungan civitas akademika, maka SPI (Satuan Pengawas Internal) mengadakan Lomba Desain Slogan Cegah Gratifikasi bagi seluruh dosen PBAK yang ada di Poltekkes Kemenkes Palembang. Lomba Desain Slogan Cegah Gratifikasi ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi tentang gratifikasi kepada civitas akademika Poltekkes Kemenkes Palembang, mengasah kemampuan dan kreatifitas pegawai, membina kepribadian pegawai yang memiliki akhlak mulia dan amanah dalam menjalankan tugasnya, dan mencegah pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa.
Lomba desain slogan cegah gratifikasi ini dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 15 Mei 2020, selanjutnya pengumpulan desain paling lambat tanggal 13 Mei 2020, penilaian desain pada tanggal 18 s.d 19 Mei 2020 dan pengumuman hasil pada tanggal 1 Juni 2020.
Lomba desain slogan cegah gratifikasi ini dimenangkan oleh Ibu Mardiana, SE, M.Kes dari Jurusan Gizi sebagai pemenang pertama, lalu pemenang kedua adalah Bapak Saprianto, SKM, M.Kes dari D3 Keperawatan Baturaja, dan pemenang ketiga adalah Ibu Zuraidah S, SKM, MKM dari D3 Keperawatan Lubuk Linggau.
(Reported by Handayani)