Palembang, 1 Desember 2022. Sehubungan dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 07 April 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Sekjen Kemenkes RI Nomor HK.02.02/III/6019/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang percepatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka pada bulan November 2022 Poltekkes Kemenkes Palembang melaksanakan Penilaian Mandiri (PM) atas implementasi SPIPT. Setelah penilaian mandiri yang dilakukan oleh Poltekkes Kemenkes Palembang maka penilaian akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI yang disebut dengan Penilaian Penjaminan Kualitas (PK)
Adapun dalam penilaian Penjaminan Kualitas ini dilakukan oleh tim Inspektorat IV Kementerian Kesehatan RI yaitu pada tanggal 27 November s.d 1 Desember 2022, tim yang melakukan penilaian yaitu Bapak Eko Sanova,SKM,MM dan Ibu Hanisa Rizkamilna Fitriadewi, S.Farm.,penilaian dilakukan dengan tahapan sesuai LKE pada aplikasi SPIPT.
Setiap bagian terkait melakukan desk dan menyampaikan informasi beserta dokumen pendukung sesuai permintaan tim penilaian Penjaminan Kualitas, dari hasil Penilaian Mandiri (PM) yang dilakukan oleh Poltekkes Kemenkes Palembang masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi dari tim Penilaian Penjaminan Kualitas (PK).
Dra. Samarlina Simamora, Apt, M.Kes sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal yang mewakili Direktur dan Wakil Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang sebagai Tim Penilaian Mandiri Satker menerima rekomendasi dari tim penilai Penjamin Kualitas tersebut dan akan melaporkan kepada Direktur secepatnya sehingga dapat segera berkoordinasi dengan semua unsur manajemen untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan segera.
(Reported by : Muhliza Veroneka, SH, MH)