Palembang, 19 Nopember 2024 – Bertempat di Gedung Jurusan Farmasi lantai II Kampus Sukabangun Palembang telah dilaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan bagi pejabat pengelola dan pejabat fungsional di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. Upacara dihadiri oleh Direktur Poltekkes Palembang ( Bapak M. Taswin, S.Si., Apt.,MM., M.Kes ), Direktur I (Ibu Diah Navianti, S.Pd., M.Kes), Wakil Direktur II ( Ibu Dra. Ratnaningsih Dewi Astuti, Apt. M.Kes ), Wakil Direktur III (Bapak Lukman, S.Kep., Ns., M.Kep., MM), para Ketua Jurusan, Ketua Prodi, para Kepala Pusat, Kepala Unit, pejabat penyumpah dari Kementerian Agama serta panitiapelaksana. Adapun daftar nama pejabat pengelola dan fungsional yang dilantik sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Dian Lestari, M.Bmd.,M.Keb | Asisten Ahli |
2 | Jenny Kartika, SKM.,M.Kes | Asisten Ahli |
3 | Lilis Maryanti, S.Pd., M.Pd | Asisten Ahli |
4 | Mona Rahmi Rulianti,M.Farm | Sekretaris Jurusan Farmasi |
5 | Sartono, SKM., M.Kes | Kepala Unit Pengembangan Kompetensi |
6 | Dr. Yuli Hartati, S.Pd., M.Si | Ketua Pusat Unggulan Iptek ( PUI ) |
Kegiatan diawali dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lalu pembacaan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang oleh petugas tentang pemberhentian dari jabatan Sekretaris Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Palembang periode 2023 – 2027 dan tentang pengangkatan dalam jabatanpejabat pengelola dan fungsional di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang periode 2023 – 2027. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk pejabat fungsional dosen.
Lalu acara inti pelantikan dan sumpah jabatan oleh Direktur yang didampingi oleh rohaniawan serta dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pelantikan yang disaksikan oleh Wakil Direktur II.
Berikutnya sambutan oleh Direktur, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dankompetensi) dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Mendasari ketentuan PP Nomor 11Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 maka Pejabat Fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama ataukepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah / janji Jabatandilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama,perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
“Selamat kepada Bapak/Ibu yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya atas amanah baru sebagai pejabatpengelola dan fungsional . Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan keikhlasan, menjaga etika dan normayang berlaku, terhindar dari pebuatan tercela serta sukses dalam mencapai karir tertinggi,” ucap Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang.