Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi sasaran pelayanan publik dan lansia dilaksanakan mulai tanggal 3 Maret 2021 di RSUD Siti Fatimah Prov. Sumatera Selatan. Sesuai dengan undangan dari Wakil Gubernur Sumatera Selatan mengenai pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi pelayan publik esensial bahwasanya seluruh Pimpinan instansi pemerintah baik dinas maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Prov. Sumatera Selatan diundang untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 pada tanggal tersebut di atas.
Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang Bapak Muhamad Taswin, S.SI, Apt, MM, M.Kes didampingi oleh Wakil Direktur I, II dan III memenuhi undangan dari Wakil Gubernur Sumatera Selatan tersebut untuk di vaksin. Pada pukul 09.00 WIB Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang bertolak dari Kampus Sukabangun menuju RSUD Siti Fatimah yang beralamat di Jalan Kolonel H. Burlian Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang. Beliau mengikuti seluruh alur pelaksanaan vaksin, mulai dari pendaftaran, pengecekan kesehatan hingga proses penyuntikan vaksin.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2). Corona Virus Disease (Covid-19) dapat dicegah dengan vaksinasi. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk : mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Tata laksana pelayanan Vaksinasi COVID-19 mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi.
Seperti yang dikutip pada alodokter.com ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika Anda mendapat vaksin COVID-19, di antaranya:
- Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
Seperti yang disebutkan sebelumnya, vaksin COVID-19 dapat memicu sistem imunitas tubuh untuk melawan virus Corona. Dengan begitu, risiko Anda untuk terinfeksi virus ini akan jauh lebih kecil.
Kalaupun seseorang yang sudah divaksin tertular COVID-19, vaksin bisa mencegah terjadinya gejala yang berat dan komplikasi. Dengan begitu, jumlah orang yang sakit atau meninggal karena COVID-19 akan menurun. - Mendorong terbentuknya herd immunity
Seseorang yang mendapatkan vaksin COVID-19 juga dapat melindungi orang-orang di sekitarnya, terutama kelompok yang sangat berisiko, seperti lansia di atas 70 tahun. Hal ini karena kemungkinan orang yang sudah divaksin untuk menularkan virus Corona sangatlah kecil.Bila diberikan secara massal, vaksin COVID-19 juga mampu mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity) dalam masyarakat. Artinya, orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin, misalnya bayi baru lahir, lansia, atau penderita kelainan sistem imun tertentu, bisa mendapatkan perlindungan dari orang-orang di sekitarnya.
Kendati demikian, untuk mencapai herd immunity dalam suatu masyarakat, penelitian menyebutkan bahwa minimal 70% penduduk dalam negara tersebut harus sudah divaksin. - Meminimalkan dampak ekonomi dan sosial
Manfaat vaksin COVID-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian besar masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit COVID-19, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala.
Beberapa kelompok yang termasuk prioritas vaksin COVID-19:
- Tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi dan menularkan COVID-19
- Orang dengan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi tertular dan menularkan COVID-19 karena tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif, seperti anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
- Orang yang memiliki penyakit penyerta dengan risiko kematian tinggi bila terkena COVID-19, termasuk lansia
(Reported by Humas Poltekkes Palembang)