Palembang, 16 September 2024 bertempat di ruang rapat Prodi Kesehatan Gigi Kampus Sukabangun Poltekkes Kemenkes Palembang, telah dilaksanakan secara hybrid asesmen kecukupan Akreditasi Perpustakan.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang ( Bapak M. Taswin, S.Si., Apt., MM., M.Kes ) Wakil Direktur I (Ibu Diah Navianti, S.Pd., M.Kes), Wakil Direktur II (Ibu Dra.Ratnaningsih Dewi Astuti, Apt., M.Kes), Wakil Direktur III (Bapak Lukman, S.Kep., Ners, MM., M.Kep). Ketua SPI, Kasubag ADAK, ADUM, para Kepala Pusat, para Kepala Unit serta Kepala Unit Perpustakaan beserta seluruh pengelola perpustakaan di lingkungan Poltekkes Palembang.
Hadir secara daring Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI,(Bapak Drs. Supriyanto, M.Si), dan secara luring para assessor akreditasi perpustakaan (Ibu Dr. Riko Bintari P, S.Sos., M.Hum, Ibu Nori Safitri, S.Pd.Ing), Perwakilan dari Biro Komunikasi Kemenkes (Ibu Jeni Helen Chronika Sitorus, SH), Perwakilan Dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ibu Nadia Amelia, Q.A., S.Hum. M.A, Ibu Andyta Astiputri, S.IP).
Dalam sambutannya Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional menyampaikan bahwa Perpustakaan Nasional RI merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan (UU Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 5). Sebagai wakil pemerintah dalam membina semua jenis perpustakaan di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI mengemban tugas: a) menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, b) melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan, c) membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan, dan d) mengembangkan standar nasional perpustakaan (Pasal 21 ayat 2, UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan).
Ketentuan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan Nasional sebagai institusi pengelola koleksi “karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam” hendaknya dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Standar adalah pedoman yang memuat ketentuan minimal dan/atau karakteristik yang harus dipenuhi oleh suatu sistem, proses dan/atau produk, ditetapkan oleh suatu lembaga yang berwenang berdasarkan hasil konsensus para pemangku kepentingan, dipergunakan secara umum dan berulang-ulang untuk memperoleh tingkat keteraturan yang optimal.
Penerapan Standar Nasional Perpustakaan dilakukan melalui kegiatan akreditasi perpustakaan. Produk/jasa, proses, sistem dan personel dalam lingkup perpustakaan yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis dalam standar yang diacu dapat diberikan sertifikat melalui proses akreditasi perpustakaan.
Akreditasi adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat. Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan, tandasnya.
Selanjutnya sambutan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang yang menyampaikan bahwa Poltekkes Kemenkes Palembang telah berdiri sejak 23 tahun yang lalu. Selama itu pula kami berusaha menghasilkan lulusan yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Sumatera Selatan dan sekitarnya. Hingga akhirnya tahun 2023 Poltekkes Palembang berubah menjadi satker BLU yang mempunyai kewajiban meningkatkan target pendapatan dan juga layanan. Pada awal tahun 2024, Poltekkes Palembang memperoleh Penghargaan Kepatuhan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik dengan Kriteria Prima tahun 2023 dari Menteri Kesehatan. Tentunya pelayanan ini meliputi semua hal termasuk pelayanan yang diberikan oleh Perpustakaan. Perpustakaan Poltekkes Palembang telah hadir bersamaan dengan lahirnya institusi Poltekkes Palembang itu sendiri. Sesuai dengan PMK no 71 tahun 2020 dan dirubah dengan PMK no 12 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka pengelolaan perpustakaan dilakukan oleh seorang kepala unit yang berada dibawah Wadir I Bidang Akademik. Tentunya dibantu oleh beberapa pustakawan, tenaga administrasi dan tim IT Saat ini, Perpustakaan Poltekkes Palembang telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk diakreditasi sesuai dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Sebagai pimpinan, izinkan saya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Dr. Riko Bintari P, S.Sos., M.Hum dan Nori Safitri, S.Pd.Ing yang dalam 3 hari ini akan melakukan assesmen lapangan di Perpustakaan Poltekkes Palembang, jelasnya.
Beliau juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan Assesmen Lapangan ini ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, pada prinsipnya kami akan berusaha memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Terimakasih juga saya sampaikan kepada tim pendamping dari biro Komunikasi dan Ditjend Nakes yang sudah meluangkan waktu dan pikiran untuk mendampingi kami dalam proses akreditasi ini. Dan terakhir terimakasih kepada semua Wadir, PPK, Ka unit Perpustakaan dan semua tim yang sudah bersusah payah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk akreditasi, imbuhnya.
Pada akhir kegiatan Alhamdulillah Perpustakaan Poltekkes Palembang mendapatkan predikat Unggul ( A ).
(Reported by Listrianah. M.Kes)