Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun 2022

Palembang, 02 September 2022, Berdasarkan undangan nomor : KP.03.03/4/9292/2022 tanggal 01 September 2022 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, perihal : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting yang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Kegiatan dipusatkan di Auditorium dr. Herman Susilo, MPH
Gedung dr. Suwardjono Surjaningrat, Sp.OG, DR(HC) Jl. Hang Jebat III Blok F.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ada 23 orang tenaga fungsional di lingkungan Poltekkes Kemenkes yang dilantik dan 2 diantaranya adalah dari Poltekkes Kemenkes Palembang, yakni : 1. Dian Adhe Bianggo Naue, SST, M.Bmd,  2. Yusneli, S.Pd, M.Kes. Kedua-duanya dari Prodi D3 Teknologi Laboratorium Medis sebagai dosen.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ( Bapak Sugianto, SKM, M.Sc.PH ) berlangsung secara hidmat dan lancar.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan  atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Mendasari ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 maka Pejabat Fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah / janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.

Dalam sambutannya beliau mengharapkan agar kepada seluruh dosen/pegawai fungsional yang baru dilantik  agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan taat pada peraturan yang ada guna memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada mahasiswa ataupun masyarakat.

(Reported by Listrianah, M.Kes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *