Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan PPPK di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2023

Palembang, Jumat 08 Desember 2023 – Bertempat di ruang rapat Jurusan D-3 Farmasi kampus Sukabangun Palembang Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang (Bapak M.Taswin, S.Si., Apt, MM., M.Kes) melaksanakan sumpah/janji dan pelantikan PPPK tahun 2023.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Direktur II (Ibu Dra. Ratnaningsih Dewi Astuti, Apt., M.Kes), Kasubag Adum (Ibu Veratiwi, S.S.T., M.Keb) , Kasubag ADAK (Bapak Octavianus BTH, MM), para Rohaniawan, para Ketua Jurusan, Ketua Prodi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Ka Instalasi, Koordinator dan 9 peserta pelantikan, yaitu :

Dalam sambutannya M. Taswin menyampaikan bahwasanya Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023. Di dalam Undang-undang ini dinyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK ini sesuai Permenpan RB No. 14 tahun 2023 yang harus melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Semua tahapan tersebut tentunya sudah dilalui semua oleh para peserta yang pada hari ini dilantik dan disumpah. Pengaturan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN telah menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi Manajemen ASN. ASN juga perlu memiliki digital mindset terkait dengan perubahan pola kerja tatanan baru, dimana pekerjaan birokrasi sudah beralih secara perlahan ke digital based dan struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi, tegasnya.

Meskipun para peserta PPPK yang dilantik hari ini sebelumnya adalah tenaga honorer di Poltekkes Palembang maupun di instansi pemerintah lainnya, tuntutan Undang-undang ini tetap harus dapat menginspirasi dan merubah cara pandang terhadap tugas pokok dan fungsi yang dibebankan. Bagi yang belum kompeten untuk sebuah pekerjaan,berupayalah untuk mencapainya. Hal ini bisa dilakukan dengan belajar mandiri atau berlatih dengan bimbingan senior di tempat kerja nantinya, imbuhnya.

Ditunjang dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2023 bahwa Poltekkes Kemenkes Palembang adalah UPT dalam bentuk perguruan tinggi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan vokasi bidang kesehatan. Yang mengharuskan setiap sikap, etika dan perilaku saudara, mencerminkan pegawai di instansi pendidikan.

Disamping itu sesuai SK Menteri Keuangan No 59 Tahun 2023 tertanggal 22 Februari tahun 2023, Poltekkes Palembang telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

Tentu saja kondisi ini telah menyebabkan perubahan yang sangat besar pada tata kelola Poltekkes Palembang, baik pada target kinerja, layanan, maupun pada pengelolaan keuangan. Hal ini membutuhkan perubahan mindset kinerja, dan melakukan inovasi untuk memangkas birokrasi dan melakukan efisiensi di semua bidang.

Sebagai seorang ASN, para PPPK tentunya juga harus mengimplementasikan nilai dasar ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Beliau juga berharap agar para PPPK segera menempatkan diri menjadi bagian dalam pencapaian target kinerja Poltekkes Palembang terutama dalam pengelolaan keuangan sesuai aturan PK-BLU.

Pada kesempatan itu pula Direktur mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja disumpah dan dilantik, Jalankan tugas dengan baik, patuhi semua aturan disiplin sesuai PP 94 tahun 2021 dan yang paling penting cintai pekerjaan saudara yang tentunya sudah dipilih sepenuh hati, tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *