Whistleblowing System (WBS) Poltekkes Palembang

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Apa sih WBS itu?

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tentang dugaan tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan korupsi, yang telah terjadi atau berpotensi akan terjadi yang melibatkan pegawai Poltekkes,

Yang diadukan melalui WBS ini bisa perorangan maupun sekelompok orang, pimpinan ataupun bawahan, dosen maupun non-dosen, yang bekerja di lingkungan Poltekkes Palembang.

Apa saja unsur-unsur pengaduan dalam WBS?

  • Jenis perbuatan atau Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang ingin dilaporkan.
  • Orang yang bertanggung-jawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • Tempat terjadinya perbuatan tindak pidana yang dilaporkan tersebut dilakukan.
  • Waktu perbuatan yang dianggap Tindakan yang perlu dilaporkan tersebut dilakukan.
  • Cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • Bukti Tindakan yang dilaporkan jika ada sebagai bukti permulaan (misalnya berupa data, dokumen, gambar dan rekaman) namun jika tidak ada, laporan pun tetap dapat dilanjutkan

Apakah pelapor dijamin kerahasiaannya?

Pelapor dapat melaporkan Tindakan yang ingin dilaporkannya tanpa identitas, baik nama, alamat maupun email. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan pelapor. Jika terdapat laporan silahkan langsung ke WBS Kemenkes RI

Apakah laporan akan diproses?

Semua laporan yang masuk melalui jalur manapun, akan segera di tindak lanjuti. Bila terbukti kebenarannya maka akan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.

Anda (Pegawai atau Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Palembang) melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. Silahkan melapor ke Kementerian Kesehatan RI. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Kriteria Pelaporan :

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan Dimana,Kapan kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa Pejabat/Pegawai Poltekkes yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaiman cara perbuatan tersebut dilakukakan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi

Wbs Merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.