Sejarah

Politeknik Kesehatan Depkes Palembang berdiri berdasarkan SK Menkeskesos R.I. No : 298/menkeskesos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001. Pembentukan Politeknik Kesehatan Depkes Palembang merupakan gabungan dari 6 (enam) Program Diploma III Kesehatan yang berada pada wilayah kota Palembang yaitu :

  • Akademi Keperawatan (AKPER),
  • Akademi Gizi (AKZI),
  • Akademi Kebidanan (AKBID),
  • Akademi Farmasi (AKFAR),
  • Akademi Kesehatan Gigi (AKG),
  • Akademi Analis Kesehatan (AKK).

Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Untuk selanjutnya ke enam Akademi Kesehatan tersebut berubah menjadi jurusan-jurusan yang berada dibawah naungan Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. nomor : 1049/Menkes/SK/ VII/ 2003 Akademi Keperawatan Depkes Baturaja yang berkedudukan di Baturaja dan Akademi Keperawatan Depkes Lubuk Linggau di Lubuk Linggau bergabung menjadi Program Studi Keperawatan yang merupakan program studi yang ada di Jurusan Keperawatan Palembang Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.

Dengan adanya konversi tersebut untuk selanjutnya pada Poltekkes Kemenkes Palembang terjadi perubahan:

  • Akademi Kebidanan menjadi Jurusan Kebidanan.
  • Akademi Keperawatan Palembang menjadi Jurusan Keperawatan Palembang.
  • Akademi Keperawatan Baturaja menjadi Program Studi Keperawatan Baturaja.
  • Akademi Keperawatan Lubuk Linggau menjadi Program Studi Keperawatan Lubuk Linggau.
  • Akademi Gizi menjadi Jurusan Gizi.
  • Akademi Farmasi menjadi Jurusan Farmasi.
  • Akademi Analis Kesehatan menjadi Jurusan Analis Kesehatan.
  • Akademi Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi

Dalam rangka menyelaraskan pengelolaan dan penyelenggaraan program studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan peraturan perundangundangan bidang pendidikan, maka pada tanggal 10 Oktober 2012, telah ditanda tangani Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 355/E/O/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dari Kementerian Kesehatan kepada

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk didalamnya adalah Politeknik Kesehatan Palembang. Implikasi dari adanya Surat keputusan bersama Politeknik Kesehatan wajib menyelaraskan pengelolaan dan penyelenggaraan program studi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang harus dipenuhi oleh Politeknik Kesehatan adalah dalam hal akreditasi program studi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat 1, dimana dinyatakan bahwa Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi tersebut dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Atas dasar amanat UU tersebut, pengakuan atau legalitas terhadap ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak hanya dilihat dari sudah terakreditasinya program studi namun juga institusi perguruan tingginya (akreditasi ganda).

Dengan terbitnya keputusan ini, tanggung jawab dalam aspek akademik dan pengelolaan pendidikan tinggi termasuk akreditasi, kurikulum, dan pembinaan kelembagaan beralih dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun demikian, secara struktural dan fungsional, Politeknik Kesehatan tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam hal pengelolaan kepegawaian dan teknis bidang kesehatan. Langkah alih bina ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi vokasi bidang kesehatan serta penguatan tata kelola institusi pendidikan agar sejalan dengan sistem pendidikan nasional.

Pada tahun 2018 Poltekkes Kemenkes Palembang mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan bahwa Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah (PT Kesda) diwajibkan untuk bergabung dengan Poltekkes Kemenkes. Dengan dasar ini pada tahun 2018 ada 3 PT Kesda yang bergabung dengan Poltekkes Kemenkes Palembang, yaitu :

  1. Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,  dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Izin pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang di Kabupaten Lahat dengan nomor : 679/KPT/1/2018 tanggal 21 Agustus 2018,
  2. Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, denganSurat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Izin pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang di Kabupaten Muara Enim dengan nomor : 790/KPT/1/2018 tanggal 24 September 2018,
  3. Akademi Kesehatan Lingkungan Pemerintah Daerah Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Izin pembukaan Program Studi Kesehatan Lingkungan Program Diploma Tiga pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palembang di Kota Palembang yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor : 1140/KPT/1/2018 tanggal 18 Desember 2018,

Tujuan Kebijakan Kementerian Kesehatan ini antara lain adalah ;

  1. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi kesehatan, khususnya di daerah dan juga untuk memastikan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia,
  2. Untuk menyatukan sumber daya dan meningkatkan kualitas pendidikan vokasi kesehatan Poltekkes Kemenkes Palembang,
  3. Untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan pendidikan dan meningkatkan kualitas lulusan dengan menyatukan sumber daya dan program studi yang terkait,
  4. Untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pendidikan vokasi kesehatan,
  5. untuk menciptakan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengembangan SDM kesehatan, serta mendorong transformasi Poltekkes Kemenkes menjadi lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penggabungan ini tentunya menghasilkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang yang saat ini  menjadi pusat pendidikan vokasi kesehatan di daerah. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non kementerian (PTKL) memberikan dasar hukum bagi Poltekkes Kemenkes untuk menyelenggarakan Pendidikan Tinggi

Dengan integrasi ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas lulusan, pemerataan tenaga kesehatan, dan sinergi dalam pengembangan SDM kesehatan di berbagai daerah khususnya Kota Palembang.

Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang diresmikan pada tahun 2020 berdasarkan SK Menteri Kesehatan. Program ini bertujuan untuk menghasilkan bidan yang kompeten dan mampu berkontribusi pada peningkatan kesehatan ibu dan anak.

Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Sarjana Terapan dan Program Studi Pendidikan Profesi Bidan di Poltekkes Kemenkes Palembang diizinkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 966/M/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Program ini mencakup dua jenis, yaitu Program Sarjana Terapan Kebidanan (D4) dan Program Profesi Bidan (Profesi).

Disamping itu juga program ini bertujuan untuk mempersiapkan pendidikan yang responsif terhadap isu sosial dan perubahan global, serta mengintegrasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bidan yang telah lulus Program Profesi Bidan dapat membuka praktik mandiri, seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Hal ini berlaku baik bagi bidan lulusan D3, D4, maupun S1 Kebidanan yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.

Undang-undang ini menetapkan bahwa bidan yang ingin membuka praktik mandiri wajib lulus pendidikan profesi. Hal ini memastikan bahwa bidan memiliki kompetensi dan kewenangan yang cukup untuk memberikan pelayanan kebidanan secara mandiri. Selain lulus pendidikan profesi, bidan juga wajib memiliki izin praktik resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten. Izin praktik ini dibuktikan dengan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) Bagi bidan yang telah berpraktik mandiri sebelum UU ini diundangkan, terdapat masa peralihan di mana mereka masih dapat menjalankan praktik hingga 7 tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2019 diundangkan.

Jika seorang bidan melakukan praktik mandiri tanpa memiliki izin praktik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2019, yang dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin praktik. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan no. 59 tahun 2023 tanggal 22 Pebruari 2023, tentang Penetapan Poltekkes Palembang sebagai Institusi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Istilah Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merujuk pada pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja, agar institusi dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat secara lebih efektif, efisien, dan profesional.

Berikut penjelasan singkat mengenai BLU di lingkungan Poltekkes Kemenkes:

Badan Layanan Umum (BLU) di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan peraturan terkait lainnya, beberapa Politeknik Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Status ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama dalam penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dana dari mahasiswa (UKT, sumbangan, pelatihan, jasa layanan laboratorium, dsb).

Dengan status BLU, Poltekkes dapat:

  • Menyusun dan menetapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) secara mandiri.
  • Meningkatkan kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Mengelola pendapatan secara langsung untuk menunjang operasional dan pengembangan institusi.
  • Menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Status BLU juga mendorong Poltekkes untuk lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia kerja, tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran dari APBN.

Pada tahap awal tentunya masih dalam tahap pembelajaran dan penyesuaian, baik dalam tata kelola keuangan maupun penyempurnaan SOP yang berkaitan dengan BLU serta yang paling penting proses perubahan mindset seluruh pegawai dari lingkup PNBP ke BLU.

Yang terpenting dalam perubahan ini adalah bagaimana meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat. Sebagai sebuah perguruan tinggi kesehatan yang mengelola pendidikan vokasi dan memiliki visi “Menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan yang unggul dan bermartabat di tingkat nasional tahun 2024. Poltekkes Palembang tentunya juga menjadi bagian dari garda terdepan untuk mencetak SDM unggul seiring kemajuan teknologi dan era industry 4.0. Poltekkes Palembang harus menjadi bagian dari agen perubahan untuk menjawab segala tantangan terhadap kebutuhan tenaga kesehatan yang kompeten di bumi nusantara ini.

Semoga pencapaian ini sebagai langkah awal bagi kami untuk terus meningkatkan mutu layanan, mengembangkan pendidikan yang berkualitas, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.