Poltekkes Palembang Sosialisasi Input SKKM dan Prestasi mahasiswa pada Academic Management System (AMS) Tahun 2025

Palembang, 9 September 2025. Poltekkes Kemenkes Palembang melalui Wakil Direktur III dan urusan kemahasiswaan melaksanakan Sosialisasi penginputan Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) dan Prestasi Mahasiswa secara online pada Academic Management System (AMS), pada tanggal 9 September 2025, pukul 13.30 – 15.00 WIB.

Pembukaan oleh Ns. Lukman, S.Kep., MM., M.Kep (Wakil Direktur III) mewakili Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang, turut hadir Oktavianus BTH, SKM., MM (Kasubbag Adak), ibu Eny Indriani, SST., MKM (Kepala Urusan Kemahasiswaan) dan  Ratih Suryani, S.Kom (IT). Sementara itu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Koordinator / Penanggungjawab Kemahasiswaan hadir secara daring.

Bapak Ns. Lukman mengatakan bahwa, Nota Dinas penyampaian Pedoman Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) sudah dikirim via Srikandi pada tanggal 24 Februari 2025. Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) adalah ukuran aktivitas/ kegiatan ekstra kurikuler dan atau ko-kurikuler mahasiswa dalam melaksanakan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. SKKM juga merupakan salah satu bentuk reward and punishment yang diperoleh mahasiswa dalam menjalankan atau tidak menjalankan aktivitasnya. Mahasiswa yang aktif melaksanakan kegiatan kemahasiswaan ini diberikan penghargaan sejumlah angka kredit, yang jumlah minimalnya ditentukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti yudisium akhir program ataupun wisuda. SKKM juga merupakan nilai yang didapatkan mahasiswa melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sejak semester awal hingga semester akhir program studi. Kegiatan wajib mahasiswa; PKKMB (2 angka kredit), Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) (5 angka kredit), dan Mentoring Keagamaan/ESQ/ Bina Rohani/Capacity Building (2 angka kredit). Juga dikatakan bahwa sesuai pedoman, SKKM akan menjadi syarat kelulusan pada Yudisium dan Wisuda.

Ketentuan Satuan Angka Kredit Kegiatan Mahasiswa; 1) Setiap kegiatan harus dilampiri sertifikat/surat tugas/Surat Keputusan/surat keterangan yang selanjutnya dijadikan dasar penentuan angka kredit, 2) Setiap mahasiswa dapat mengikuti kegiatan sesuai materi/bidang penilaian yang telah ditetapkan, 3) Setiap Mahasiswa program D-III harus memperoleh minimum 20 (dua puluh) angka kredit selama masa studinya, 4) Setiap Mahasiswa program D-IV/Sarjana Terapan harus memperoleh minimum 25 (dua puluh lima) angka kredit selama masa studinya, 5) Setiap mahasiswa kelas RPL dan pendidikan profesi harus memperoleh minimum 10 (sepuluh) angka kredit selama masa studinya. 6) Setiap perolehan satuan kredit kegiatan mahasiswa diverifikasi oleh Pembimbing Akademik dan Ketua Prodi memberikan legalisasi laporan kegiatan.

Demikian pula dengan prestasi, seluruh mahasiswa harus menginputkan seluruh prestasi yang diperoleh selama mengikuti Pendidikan di Poltekkes Kemenkes Palembang di AMS.

Penjelasan teknis dan simulasi pengisian SKKM dan Prestasi mahasiswa disampaikan langsung oleh Ratih Suryani, S.Kom dengan menggunakan panduan pengisian SKKM dan prestasi.

Rekaman Sosialisasi SKKM Aplikasi AMS dapat dilihat pada,

https://www.youtube.com/watch?v=0AjsP2Qpf2Y

(Reported by Lukman, S.Kep., Ners., M.M., M.Kep.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *