Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
- PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
- PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama
VISI
“Terciptanya kehumasan yang mampu merancang serta menyampaikan berbagai informasi yang positif terkait Poltekkes Kemenkes Palembang sebagai pusat rujukan akademik yang unggul dan bermartabat”
MISI
- Membangun budaya komunikasi berbasis data, riset, dan fakta.
- Mengembangkan SDM kehumasan yang kompeten.
- Menyelenggarakan kehumasan berkualitas dan berakhlak.
- Mengembangkan sistem dan manajemen kehumasan yang profesional dan berbasis penjaminan mutu.
- Menciptakan dan memelihara lingkungan yang sehat, kondusif, dan harmonis.
- Meningkatkan peran serta stakeholders dalam pengembangan Kehumasan yang berkualitas.
- Mewujudkan kerjasama yang harmonis antara Poltekkes Palembang dengan lembaga pengguna lulusan dan lintas sektoral.
- Mengembangkan jaringan kehumasan secara internasional.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- pengujian konsekuensi;
- penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK ONLINE
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi