Pelaporan Conflict of Interest

CONFLICT OF INTEREST (BENTURAN KEPENTINGAN)

Apa artinya benturan kepentingan?

Benturan kepentingan adalah suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalisme seorang pejabat dalam mengemban tugas

Contohnya bagaimana?

  1. Situasi yang menyebabkan pegawai Poltekkes Palembang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan yang menguntungkan pihak pemberi.
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan asset negara yang digunakan oleh pemegang jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan atau instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  4. Perangkapan jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
  5. Situasi di mana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
  6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  7. Situasi di mana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
  8. Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
  9. Situasi di mana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi.
  10. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya), kecuali telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di institusi.
  11. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  12. Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pegawai Poltekkes Kemenkes Palembang dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pegawai Poltekkes Kemenkes Palembang sehubungan dengan jabatannya di institusi.

Apa yang bisa dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan?

Seluruh pegawai Poltekkes Palembang :

  1. Dilarang melakukan transaksi dan atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan
  2. Dilarang menerima dan atau memberi hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya dalam kaitannya dengan mitra kerja, penyedia barang dan jasa.
  3. Dilarang menerima dan atau memberi barang/parcel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan.
  4. Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan.
  5. Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan atau pihak lain atas beban institusi.
  6. Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Dilarang mengijinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.
  8. Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
  9. Dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/jasa rekanan/mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau golongan.
  10. Dilarang memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain.
  11. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
  12. Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan penyelenggara negara.

Apakah pelapor dijamin kerahasiaannya?

Pelapor dapat melaporkan tindakan yang ingin dilaporkannya tanpa identitas, baik nama, alamat maupun email. Hal ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga kerahasiaan pelapor. Atau jika keterbukaan adalah prinsip anda, sehingga identitas tidak perlu ditutupi maka anda dapat melaporkan dengan datang langsung ke ruang SPI, lewat surat atau email ke spi@poltekkespalembang.ac.id

-Lapor Conflict of Interest-