Palembang, 17 April 2023 – Dalam rangka merespon Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) Tahun 2023, Poltekkes Kemenkes Palembang mengadakan pendampingan kepada para dosen dilingkungannya. Kegiatan dimulai dari kampus Sukabangun tepatnya di ruang rapat Jurusan Gizi dan dihadiri oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang (Bapak Muhamad Taswin, S.Si,Apt, MM, M.kes), Wadir I (Ibu Dra. Ratnaningsih Dewi Astuti, M.Kes) sebagai Ketua Tim Pengelola DUPAK Dosen, para tim pengelola disemua jurusan serta para dosen yang sudah menyiapkan masing-masing DUPAKnya.
Wadir I dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan semua Dupak dosen ini para pengelola harus bekerja keras dalam jangwa waktu yang singkat. Sehubungan dengan kebijakan diatas para dosen sudah dihimbau untuk menyelesaikan Dupaknya terhitung sejak SK PAK terakhir sampai dengan Desember 2022, bagi dosen yang akan mengusulkan fungsionalnya maka dihitung sejak melaksanakan pengajarannya. Tugas para tim adalah memverifikasi semua DUPAK Dosen yang mereka selesaikan.
Adapun pengumuman yang disampaikan oleh Dirjen Diktiristek adalah bahwa Menindaklanjuti surat Plt. Dirjen Diktiristek nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Pengaturan tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD serta berdasarkan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Percepatan Penilaian Angka Kredit Dosen sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023, maka kami sampaikan hal-hal berikut:
- Hasil kerja dosen yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dapat diusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen sudah kami terima paling lambat tanggal 10 April 2023, untuk jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor menggunakan SIMONEKID sedangkan untuk Lektor Kepala dan Guru Besar dengan manual.
- Hasil kerja dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum diajukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional sampai tanggal 10 April 2023 dapat diajukan pengakuan angka kreditnya paling lambat kami terima 30 April 2023.
- Untuk ajuan pengakuan angka kredit setiap dosen wajib menyusun dan mengisi Daftar Kegiatan dan Angka Kredit Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Jabatan Fungsional Dosen Terakhir s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya sesuai format Lampiran A: Pendidikan, B: Pelaksanaan Pendidikan, C: Penelitian, D: Pengabdian kepada Masyarakat, dan E: Penunjang, masing-masing dalam file Microsoft Excel, ditanda tangani minimal oleh Dekan/Ketua Prodi (format file PDF). Bagi dosen yang tidak mengisinya maka Angka Kredit selama perolehan di atas dinyatakan oleh DIKTIRISTEK tidak diakui/hangus.
- Perguruan Tinggi melakukan Penilaian Hasil Kerja Dosen dari Daftar Kegiatan dan Angka Kredit di atas dengan Mekanisme Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen bersumber pada basis data dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu; PDDikti, SISTER, SINTA, BIMA. dan Sistem Informasi Manajemen lainnya yang valid.
- Hasil Penilaian Angka Kredit Kumulatif Dosen di atas per Perguruan Tinggi dimasukkan ke dalam Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file Microsoft Excel dan diajukan menggunakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Tertinggi Perguruan Tinggi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII.
- Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file Microsoft Excel yang diajukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII (beserta seluruh Lampiran A s.d. E per dosen) sudah harus dikirim oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui email: pak.lldikti13@gmail.com dengan Subject/Judul: (kode PT – Nama PT – Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen), paling lambat tanggal 30 April 2023. Untuk memudahkan manajemen file-file dalam point 6 ini, sangat disarankan semua file dimasukkan ke dalam 1 link dari Google Drive disetting open akses/akses umum (dikelompokkan berdasarkan folder fakultas/jurusan/prodi/nama dosen).
Dengan diawali Bismillahhirrohmannirohiim paraTim bekerja, senoga dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(Reported by Listrianah, M.Kes)