Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Satuan Pengawas Internal Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2020, maka pada bulan September 2020 Satuan Pengawas Internal melakukan reviu RKA-KL dan Reviu PIPK. Sebelum melaksanakan reviu, Ketua Satuan Pengawas Internal mengajukan permohonan kepada Direktur untuk melakukan reviu tersebut, kemudian setelah disetujui dan telah diterbitkan surat tugas oleh Direktur, maka Satuan Pengawas Internal melakukan reviu tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak terkait.
Dari hasil reviu RKA-KL, SPI memberikan rekomendasi agar Usulan dan data pendukung dapat dipersiapkan lebih awal sehingga dapat lebih mudah untuk dilakukan identifikasi atas kekurangan data dan dokumen untuk reviu dengan Itnspektorat Jenderal Kemenkes RI dan Biro Perencanaan Kemenkes RI. Adapun dari hasil reviu PIPK, SPI mengeluarkan rekomendasi kepada unit terkait khususnya penanggungjawab akun siginifikan untuk dapat mempersiapkan dokumen terkait PIPK dalam rangka membantu reviu Laporan Keuangan dengan Inspektur Jenderal Kemenkes RI pada bulan Januari mendatang.
(Reported by Hayani)