Surabaya, 20 – 23 agustus 2019. Bertempat di Balroom Hotel Mercure Grand Mirama Pertemuan Persiapan Penyusunan RKBMN Satker – Satker BPPSDMK Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 ini, bagian dari Kegiatan Review atau Telaah Langsung Oleh Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan yang akan dilaksanakan Pada Tanggal 3 – 6 September 2019. Acara Ini dibuka Oleh Kabag Keuangan dan BMN PPSDM Kemenkes Bapak Agus Sukoco, dan ditutup Oleh Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Ibu dr. Trisa Wahyuni Putri, M.Kes. Poltekkes Kemenkes Palembang Menugaskan Peserta kegiatan Untuk Mewakili Poltekkes Palembang Yakni Penanggung Jawab/Pelaksana SIMAK BMN dan Staff Bagian Perencanaan. Pertemuan Kegiatan Penyusunan RKBMN Terdiri dari Materi dan Narasumber yaitu :
- Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan oleh Kasubdin BMN I Bapak Tunggul Yuniarto dalam hal ini menbahas isu Terkini Mengenai, Terkait Revaluasi Barang Milik Negara, Terkait Jabatan Fungsional Barang Milik Negara yang akan di implemtenasikan mulai Tahun Depan, Pengamanan Optimalisasi Aset, Pengukuran Kinerja Aset Yang Terstandar SBSK, Metode Charge Bagi Aset Yang tidak Bermanfaat Wacana 3 Tahun kedepan. Dan Pemaparan Teknis Aplikasi SIMAN disampaikan oleh Bapak Adi Jabatan Staff Kasubdin BMN I.
- Inspektur IV Kementerian Kesehatan oleh Bapak Albertus Yudha Poerwadi, SE., M.Si., CA., CPMA., CFrA., QIA dalam hal ini Membahas hasil Reviu Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) Tahun 2020.
- Biro Keuangan BPPSDM Kementerian Kesehatan oleh Bapak Karo dalam Hal ini Membahas Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN Kementerian Kesehatan
- Pembelajaran Metode Update Data, Pengiputan Data Aset Pada Aplikasi SIMAN. Tanya Jawab Pembahasan Penyusunan RKBMN 2021 oleh Bapak Fajar dan Bapak Ade dari BPPSDM Kementerian Kesehatan
Hasil yang dicapai dari pertemuan ini adalah Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Sangat bergantung pada Berkualitas atau tidaknya Pengolahan BMN. Dan Aset sangat Memberikan Kontribusi Terhadap Audit BPK, Sehingga Sanggat Berperan Mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Reported by : Sendra)