Pelaporan Gratifikasi

GRATIFIKASI  berbeda dengan GRAFITASI, walau kedengaran dan kelihatan mirip. Gratifikasi yang mungkin saja terjadi di dunia Pendidikan antara lain :

  1. Calon mahasiswa atau keluarganya memberikan sesuatu kepada seseorang baik dosen maupun non-dosen yang menjanjikan kelulusan test masuk Poltekkes
  2. Orang tua mahasiswa menghubungi dosen atau pegawai Poltekkes Palembang untuk menitipkan nomor ujian anaknya yang ikut test penerimaan masuk (melalui jalur masuk yang ada) dan bersedia memberikan sejumlah uang jika anaknya lulus. Dosen atau pegawai yang dihubungi melihat ini sebagai sebuah kesempatan, sehingga bertindak seolah-olah dapat membantu karena berharap akan menerima sejumlah uang. Bila kebetulan si calon lulus, walaupun bukan dengan bantuan siapapin, dosen atau pegawai tersebut akan menerima/meminta uang yang dijanjikan.
  3. Mahasiswa atau keluarganya memberikan sesuatu kepada dosen agar nilai kuliah atau praktikumnya nya bagus
  4. Mahasiswa atau keluarganya memberikan sesuatu baik itu untuk tujuan tertentu maupun sebagai tanda terima kasih setelah lulus ujian akhir program
  5. Dosen atau non dosen meminta sesuatu kepada mahasiswa atau keluarganya dengan alasan apapun, baik berkaitan dengan Pendidikan maupun non-pendidikan.
  6. Permintaan atau pemberian sesuatu baik uang maupun barang dari pegawai kepada pegawai lain untuk kepentingan pekerjaannya.
  7. Dosen atau pegawai Poltekkes Palembang memberikan sesuatu, baik uang, barang atau bentuk lainnya kepada pimpinan, atau ke sesama pegawai dengan tujuan agar urusannya di permudah.

Tentu bentuk bentuk tindakan gratifikasi bukan hanya seperti yang tertulis diatas. Masih banyak contoh-contoh lain, sehingga pada intinya apapun tindakan yang mengarah pada gratifikasi di lingkungan Poltekkes Palembang, harus dicegah dan atau dihindari.

Bila anda mengetahui adanya aktifitas yang berkaitan dengan hal tersebut maka kami mohon untuk dilaporkan ke spi@poltekkespalembang.ac.id atau dengan  cara yang lain, seperti melapor langsung ke kantor SPI, memasukkan laporan di kotak saran atau menghubungi SPI di nomor telpon 0711-373104 ext 124.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelapor, maka identitas  pelapor akan sangat kami rahasiakan.

-LAPOR GRATIFIKASI-